Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, Aiptu MT Simbolon kini menjadi tahanan penempatan khusus (Patsus) di Rutan Mapolresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Ipda Yudi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengungkapkan, jika personel tersebut kini telah menjalani hukumannya.
“Keputusan yang diberikan tentu berdasarkan hasil sidang yang kami selenggarakan beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Jum’at (26/1/2024) pagi.
“Ketika menjalani masa tahanan, yang bersangkutan menerangkan menerangkan sakit kepala/pusing, meriang/demam serta batuk kering,” ujarnya menambahkan.
Sebagai bentuk perhatian dan atas petunjuk pimpinan, terang Yudi, pihaknya lantas memberikan pengawalan Simbolon untuk berobat ke RS Bhayangkara Palangka Raya.
“Diterangkan olejh tim medis yang menangani, jika saudara Simbolon untuk tensi 118/76 mmHg dan suhu tubuhnya yaitu 36,7 derajat celcius,” terangnya.
“Atas keluhan kesehatan yang disampaikan, saudara Simbolon diserahkan beragam obat yang tentunya harus diminum sesuai aturan yang disarankan oleh tim medis,” pungkasnya.(dk_reborn)