Katingan –, Kegiatan VCD F.T Satlantas ini dipimpin oleh Kasatlantas Polres Katingan Iptu Juwito, S.E., M.M. bertempat di Halaman Mako Polres Katingan, diikuti Pejabat Utama (PJU) Polres Katingan dan Personel Polres Katingan, Selasa (27/05/2025)pagi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Undang-undang ini menggantikan UU No. 14 Tahun 1992 dan bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi jalan yang aman, tertib, lancar, serta mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Kasatlantas Iptu Juwito, S.E., M.M. menyampaikan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dari materi yang di sampaikan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di harapkan personil polres Katingan bisa paham dan mengerti tentang bagaimana prosedurnya mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.
Materi yang disampaikan bermanfaat untuk Peningkatan Pemahaman, Peningkatan Kualitas Pelayanan Polri, Peningkatan Citra Positif Polri, Mencegah Pelanggaran HAM dan Persiapan Pelaksanaan Penindakan serta menambah pengetahuan bagi satuan fungsi lainnya dalam pelaksanaan tugas dan cara kerja di lapangan. Tutupnya (SDM).