mengabarkan

Sosialisasi Penambangan Liar/ilegal mining.

Polres Katingan- Personil Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, melawati Bhabinkamtibmas Desa Petak Bahandang sangat rutin dilakukan Kegiatan  Sosialisasi Kegiatan  Penambangan Liar / ilegal  Mining desa Petak Bahandang, Selasa (27/5/2025) siang. Hal tersebut dilakukan untuk mengajak warga masyakarat agar tidak melakukan Penambangan Liar/ilegal mining yang bisa merasakan alam, dan bahaya banjir serta mengganggu dan merusak kehidupan habitat aslinya. 

KAPOLRES KATINGAN AKBP CHANDRA ISMAWANTO ,S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang IPTU HIERONYMUS TRI DIANTORO, S.H.,menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi telah  dilakukan secara rutin oleh Bhabinkamtibmas dan secara langsung mengingatkan  kepada masyarakat  untuk  dapat memahami  bahwa  penambang liar tanpa dilengkapi  dengan  perijinan  dan dinas terkait dapat  dikatan  dengan  sebutan  ilegal  mining  dan pelakunya dapat di lakukan Sanksi Pidana.

Dan agar masyarakat  mengetahui tentang  larangan dan sanksi pidana  bagi  para  pekerja  Ilegal  Mining.ujar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *