Satresnarkoba Polres Katingan berhasil meringkus dua orang pria AR Als AS (42 Th) dan SI Als AT (40 Th) di sebuah rumah Jalan Baun Bango Km.13 RT.007 Desa Tumbang Liting. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (26/8/2025) pagi sekitar pukul 07.45 WIB, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas transaksi Narkotika dilokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan diperoleh informasi bahwa peredaran Narkotika jenis Sabu – Sabu semakin marak dilokasi pertambangan illegal terutama pada pagi hari sebelum para penambang bekerja. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui informasi pasti tentang detail pengedar, gerak gerik dan pola perilaku pengedar”, jelas Kasat Resnarkoba.
“Kemudian pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pagi, saat dilakukan upaya hukum ditemukan di TKP 2 orang laki – laki yang diduga pelaku tindak pidana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor 30,48 gram dari tersangka AR Als AS dan 3 paket Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor 1,40 gr dari tersangka SI Als AT”, tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, AR Als AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan SI Als AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini AR Als AS dan SI Als AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Katingan.
Melalui kegiatan ungkap kasus peredaran Narkoba ini, Polres Katingan menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian selalu berusaha untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya Narkoba.(isn)