Kuala Kurun, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui sebuah penggerebekan yang terencana, tim gabungan berhasil membekuk seorang pria berinisial J (38) yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Kegiatan ini adalah pengungkapan tindak pidana narkotika dengan penangkapan seorang terduga pengedar berinisial J, seorang laki-laki berusia 38 tahun yang merupakan warga Desa Tumbang Sian. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 2 paket sabu dengan berat kotor total 9,22 gram.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi senyap ini menyasar langsung kediaman pelaku yang terletak di Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gunung Mas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat adiktif.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Kahayan Hulu Utara. Setelah melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran informasi, personel Polsek Kahut berkolaborasi dengan tim Sat Res Narkoba Polres Gunung Mas untuk melakukan penggerebekan.
Saat tim gabungan menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Di bagian dapur, petugas mencurigai sebuah baskom hitam yang menutupi gelas plastik berwarna merah muda. Setelah diperiksa, di dalam gelas tersebut ditemukan 2 paket plastik klip berisi kristal sabu seberat 9,22 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan dugaan peran pelaku sebagai pengedar, antara lain satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp 13.000.000,- yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya, pelaku J kini harus menghadapi proses hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., memberikan pernyataan tegas.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan, yang terpenting, berkat adanya kepedulian dari masyarakat yang berani melapor. Sesuai perintah tegas Bapak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah Gunung Mas,” ujar Kasat Res Narkoba. Rabu (10/9/2025) sore.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Barang bukti seberat lebih dari 9 gram ini menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba, kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sp)