Katingan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, Polda Kalteng, terus menggencarkan kegiatan edukatif kepada masyarakat, dengan melakukan program “Polantas Menyapa”. Kali ini, jajaran Satlantas memberikan sosialisasi tentang mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor kepada masyarakat Kabupaten Katingan, Rabu (15/10/2025) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatlantas Iptu Juwoto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait prosedur pengesahan STNK dan kewajiban pajak kendaraan.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan. Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu agar warga tidak salah langkah dalam proses pengurusan administrasi kendaraan,” ujar Kasatlantas.
Petugas juga menjelaskan bahwa proses perpanjangan dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat maupun melalui aplikasi digital SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk perpanjangan tahunan.
Masyarakat menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai memberikan informasi yang bermanfaat dan membantu mereka memahami prosedur yang benar tanpa perantara.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin patuh dan sadar pentingnya melakukan perpanjangan STNK serta pembayaran pajak tepat waktu,” tutupnya. (AR7)